NEWS UPDATE

LSM Frontal Soroti Anggaran Honorarium Rp9,4 Miliar dalam APBD Kuningan 2026, Dinilai Rawan Penyimpangan

Uha Juhana
(Ketua LSM Frontal)

KUNINGAN
– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal menyoroti besarnya alokasi anggaran belanja honorarium dalam APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp9,43 miliar. Anggaran tersebut dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi dan berbagai modus penyimpangan keuangan daerah.

Berdasarkan dokumen penjabaran APBD 2026, belanja honorarium tersebut terdiri atas Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp7.149.350.000 dan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp2.282.500.000.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengatakan bahwa kegiatan seminar, rapat koordinasi, dan berbagai kegiatan serupa di lingkungan pemerintah daerah kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan anggaran apabila tidak diawasi secara ketat.

Menurutnya, sejumlah modus yang sering ditemukan dalam pengelolaan belanja honorarium antara lain kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran (mark-up), manipulasi daftar hadir peserta, penggandaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), penerimaan honorarium ganda, pungutan liar terhadap narasumber, hingga penggunaan kwitansi dan bukti pembayaran yang tidak sah.

“Belanja honorarium merupakan salah satu pos yang sangat rentan disalahgunakan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang kuat. Berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kasus yang ditangani aparat penegak hukum menunjukkan bahwa modus seperti kegiatan fiktif, mark-up, manipulasi daftar hadir, hingga rangkap honor masih sering terjadi di berbagai daerah,” ujar Uha Juhana, Kamis (26/6/2026).

Uha menjelaskan bahwa praktik-praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menilai besarnya alokasi honorarium dalam APBD Kuningan 2026 perlu mendapatkan perhatian serius mengingat kondisi sosial ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan, termasuk kemiskinan ekstrem.

“Kabupaten Kuningan masih menghadapi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan keterbatasan akses pendidikan. Karena itu, penggunaan anggaran daerah harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai anggaran yang besar justru membuka ruang terjadinya penyimpangan dan mengurangi efektivitas program pembangunan,” katanya.

LSM Frontal juga menyoroti pernyataan Bupati Kuningan dalam kegiatan Tasyakur, Muhasabah, dan Dialog Interaktif menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah yang menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Menurut Uha, komitmen tersebut harus diwujudkan secara nyata melalui penyusunan dan pelaksanaan anggaran yang mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas.

“Pernyataan mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik harus diwujudkan dalam kebijakan anggaran yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Transparansi dan akuntabilitas tidak cukup hanya menjadi slogan, tetapi harus tercermin dalam setiap perencanaan dan penggunaan APBD,” tegasnya.

LSM Frontal meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan, DPRD, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan belanja honorarium pada tahun anggaran 2026 guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar