390 Ribu Penerima MBG di Kuningan Diawasi Ketat, Camat Ditunjuk Pimpin Satgas MBG Tingkat Kecamatan
KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar sekitar 390 ribu penerima manfaat di daerah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan makanan yang disalurkan memenuhi standar kesehatan, keamanan pangan, serta kebutuhan gizi masyarakat.
Penguatan pengawasan tersebut ditandai dengan penugasan 32 camat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG di tingkat kecamatan. Selain bertugas mengoordinasikan pelaksanaan program, para camat juga diminta aktif melakukan pemantauan terhadap operasional dapur penyedia makanan di wilayah masing-masing.
Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi pengawasan Program MBG yang berlangsung di Aula Bank BJB Kuningan, Kamis (11/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan U Kusmana, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan Brian Kukuh Mediarto, serta unsur pelaksana program lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan U Kusmana yang juga menjabat Ketua Satgas MBG menekankan pentingnya peran camat dalam mengawal keberhasilan program. Menurutnya, para camat merupakan pihak yang paling memahami kondisi wilayah sehingga harus sigap ketika menemukan persoalan di lapangan.
Ia meminta agar pengawasan dilakukan secara serius, mulai dari kebersihan dapur, tata kelola operasional, hingga kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan pemerintah. Pasalnya, Program MBG merupakan bagian dari program strategis nasional yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
U Kusmana juga mengingatkan bahwa setiap bentuk kelalaian atau penyimpangan dalam pelaksanaan program dapat berimplikasi terhadap kualitas layanan sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan Brian Kukuh Mediarto menegaskan pihaknya akan ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG. Menurut dia, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan program tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada kerugian negara maupun penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai aturan.
Dalam forum tersebut terungkap masih terdapat sejumlah dapur penyelenggara MBG yang belum didukung sarana dan peralatan pengolahan makanan secara memadai. Kondisi ini dinilai perlu segera mendapat perhatian karena berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diproduksi serta aspek kebersihannya.
Tak hanya fasilitas dapur, kualitas menu yang disajikan juga menjadi fokus evaluasi. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap penerima manfaat berhak memperoleh makanan yang bergizi seimbang, higienis, bervariasi, serta didistribusikan tepat waktu.
Untuk itu, mekanisme pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup proses pengadaan bahan baku, pengolahan makanan, distribusi, administrasi hingga kualitas makanan yang diterima masyarakat. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya.
Melalui keterlibatan aktif para camat serta dukungan pengawasan dari aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat terlaksana secara tertib, tepat sasaran, dan terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan.
Keberhasilan program ini dinilai tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran maupun kesiapan dapur penyedia, tetapi juga pada konsistensi pengawasan di lapangan guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran program.***

