Eks Ajudan Diduga Terlibat Pengaturan Proyek APBD, LSM Frontal Laporkan Dugaan Korupsi ke Polres Kuningan
(Ketua LSM Frontal)
KUNINGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuningan.
Laporan tersebut disampaikan pada 22 Juni 2026 dan diumumkan kembali oleh Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, pada Senin (29/6/2026). Menurutnya, laporan tersebut disertai sejumlah dokumen pendukung serta rekaman suara yang diklaim memuat keterangan salah seorang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporannya, LSM Frontal menduga terdapat praktik pengaturan proyek yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial EPT, yang disebut pernah menjadi ajudan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan pada periode sebelumnya dan kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian di salah satu perangkat daerah.
Uha Juhana menyatakan bahwa dugaan tersebut perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Menurutnya, pola dugaan yang terjadi memiliki kemiripan dengan sejumlah perkara korupsi yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana orang-orang terdekat kepala daerah diduga berperan sebagai perantara dalam pengaturan proyek maupun pengumpulan fee dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.
LSM Frontal juga mengutip berbagai peringatan KPK kepada kepala daerah agar tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, menghindari benturan kepentingan, serta menjauhi praktik suap, gratifikasi maupun pemerasan dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan bahwa KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 mengenai pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD, yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD di Indonesia.
Dalam laporannya kepada Polres Kuningan, LSM Frontal meminta penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut maupun dari Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait tuduhan yang disampaikan LSM Frontal. Dugaan tersebut juga masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan Ketua LSM Frontal
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menegaskan bahwa laporan yang disampaikannya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi.
"Kami melaporkan dugaan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang dimiliki."
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun.
"Prinsip kami adalah menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak melalui proses hukum yang berlaku. Jika memang tidak terbukti, tentu harus dinyatakan demikian. Namun apabila ditemukan adanya tindak pidana korupsi, kami berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu."
Uha berharap penanganan perkara tersebut menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan agar pelaksanaan APBD benar-benar bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.***

