Apakah Debt Collector berhak menarik Kendaraan di jalan ? Ini jawaban nya
Penarikan kendaraan oleh debt collector (debt coll) di jalan diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Berikut penjelasan hukumnya secara rinci 👇
⚖️ 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Ini adalah dasar hukum utama untuk kasus penarikan kendaraan oleh leasing atau debt collector.
📌 Pasal penting:
Pasal 15 ayat (2)
Penerima fidusia (leasing) berhak mengambil kendaraan (objek fidusia) apabila debitur wanprestasi (menunggak) dengan syarat memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia.
Pasal 15 ayat (3)
Penarikan kendaraan harus dilakukan dengan menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia, dan tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman.
👉 Artinya:
Debt collector hanya boleh menarik kendaraan jika leasing sudah mendaftarkan perjanjian ke Kantor Fidusia dan memiliki sertifikatnya.
Kalau belum ada sertifikat fidusia, penarikan kendaraan di jalan adalah ilegal.
⚖️ 2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019
Putusan MK ini menegaskan perlindungan bagi debitur.
🔍 Intinya:
Penarikan kendaraan oleh leasing tidak bisa dilakukan sepihak.
Leasing atau debt collector harus melalui pengadilan jika tidak memiliki sertifikat fidusia.
Jika ada penarikan sepihak tanpa sertifikat, debt collector dapat dijerat pidana perampasan (Pasal 368 KUHP).
⚖️ 3. Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
📌 Pasal 52 – 53:
Debt collector harus memiliki sertifikat profesi pembiayaan dari asosiasi resmi (misalnya APPI).
Harus membawa surat tugas resmi dari perusahaan leasing saat melakukan penarikan.
👉 Jika tidak ada surat tugas dan sertifikat profesi, penarikan oleh debt coll tidak sah.
⚖️ 4. KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Jika debt collector melakukan penarikan tanpa dasar hukum atau disertai kekerasan, bisa dijerat:
Pasal 368 KUHP: Pemerasan
Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan
Pasal 406 KUHP: Perusakan barang milik orang lain
🚨 Kesimpulan Praktis
Syarat Penarikan Sah Penjelasan
🔹 Ada sertifikat jaminan fidusia Dikeluarkan oleh Kantor Fidusia
🔹 Debt collector memiliki surat tugas resmi Dari perusahaan pembiayaan
🔹 Debt collector memiliki sertifikat profesi Dikeluarkan oleh APPI atau lembaga diakui OJK
🔹 Penarikan dilakukan tanpa kekerasan dan dengan etika Tidak boleh di jalan raya atau tempat umum sembarangan
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, Anda berhak menolak dan melapor ke polisi atas dasar dugaan perampasan atau pemerasan.



