LSM Frontal Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOSP SMP Rp450 Juta ke Kejari Kuningan
KUNINGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Laporan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026 yang mengungkap adanya penggunaan dana BOSP yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam LHP tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan merealisasikan Belanja Barang dan Jasa Tahun 2025 sebesar Rp647,05 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp41,62 miliar merupakan realisasi Belanja Barang dan Jasa yang bersumber dari Dana BOSP pada 117 SMP, terdiri atas BOSP Reguler sebesar Rp40,85 miliar dan BOSP Kinerja sebesar Rp770,9 juta.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik, BPK menemukan adanya pembayaran yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), yakni pembayaran iuran tahunan kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP.
BPK mengungkapkan bahwa iuran MKKS dipungut berdasarkan jumlah peserta didik, yakni sebesar Rp10.000 per siswa untuk SMP Negeri dan Rp5.000 per siswa untuk SMP Swasta. Selain itu terdapat iuran MKKS tingkat gugus yang besarannya berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000 per siswa.
Karena pembayaran iuran tersebut tidak dapat dianggarkan melalui RKAS, sejumlah bendahara BOSP mengakui kepada tim pemeriksa BPK bahwa sebagian bukti pertanggungjawaban (SPJ) belanja tidak dibuat sesuai kondisi sebenarnya. Selisih dari transaksi tersebut digunakan untuk membayar iuran MKKS.
Dari hasil konfirmasi kepada pengurus MKKS Kabupaten dan MKKS Gugus serta analisis laporan keuangan organisasi tersebut, BPK mencatat total penerimaan iuran MKKS selama Tahun 2025 mencapai Rp450.100.350, yang terdiri dari:
MKKS Kabupaten: Rp313.463.500
MKKS Gugus Kuningan Kota: Rp20.606.850
MKKS Gugus Cilimus: Rp24.000.000
MKKS Gugus Kadugede: Rp28.431.000
MKKS Gugus Ciawigebang: Rp19.679.000
MKKS Gugus Luragung: Rp43.920.000
BPK juga menemukan bahwa dana iuran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan organisasi, seperti rapat rutin, perlombaan, kegiatan pelepasan purna bakti, dan kegiatan lainnya.
Selain itu, Bendahara MKKS diketahui tidak menyusun laporan pertanggungjawaban secara khusus serta tidak menyimpan seluruh bukti transaksi. Pelaporan penggunaan dana hanya disampaikan secara lisan dalam forum rapat rutin MKKS setiap triwulan.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP yang secara tegas melarang penggunaan dana BOSP untuk membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
Atas temuan tersebut, BPK menyatakan terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp450.100.350.
LSM Frontal Minta Kejari Segera Bertindak
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan agar temuan BPK tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses hukum.
"Kami melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri Kuningan karena BPK telah mengungkap adanya penggunaan dana BOSP yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh agar terang siapa saja yang bertanggung jawab," ujar Uha Juhana, Rabu (15/7/2026).
Menurut Uha, temuan tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata karena telah menyangkut penggunaan uang negara yang diduga tidak sesuai peruntukan.
"Dana BOSP diperuntukkan bagi operasional pendidikan, bukan untuk membiayai kegiatan melalui mekanisme iuran organisasi. Apalagi BPK juga mencatat adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Hal ini harus didalami melalui proses penyelidikan agar ada kepastian hukum," tegasnya.
Uha juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana BOSP, mulai dari pengelola di tingkat sekolah hingga pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan.
Dalam laporannya, LSM Frontal menyoroti beberapa poin yang disebutkan dalam LHP BPK, di antaranya belum optimalnya pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOSP oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, belum dipatuhinya ketentuan penggunaan dana BOSP oleh kepala sekolah, serta adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya oleh bendahara BOSP di masing-masing sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan maupun pihak MKKS SMP Kabupaten Kuningan terkait laporan yang disampaikan LSM Frontal tersebut. ***

