Diduga Manipulasi Dokumen Dapodik untuk PPPK, LSM Frontal Laporkan Oknum Guru ke Polres Kuningan
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial DR yang saat ini bertugas di SDN 1 Cijemit, Kecamatan Ciniru.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Kapolres Kuningan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Menurut Uha, dugaan manipulasi administrasi itu berkaitan dengan persyaratan yang digunakan dalam proses seleksi PPPK. Ia menduga terdapat ketidaksesuaian data Dapodik yang menjadi salah satu dasar administrasi dalam pengangkatan guru PPPK.
"Seleksi PPPK merupakan program pemerintah yang sangat baik untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer. Karena itu, prosesnya harus dijaga agar berlangsung jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. Jika ada dugaan pemalsuan dokumen administrasi, tentu harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Uha kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan manipulasi tersebut berkaitan dengan data administrasi Dapodik yang digunakan sebagai salah satu persyaratan mengikuti seleksi PPPK.
LSM Frontal meminta kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen administrasi, termasuk riwayat data Dapodik serta dokumen pendukung lainnya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Uha menegaskan, apabila dalam penyelidikan nantinya terbukti terjadi pemalsuan dokumen, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pemalsuan surat maupun aturan lain yang relevan.
"Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan akibat praktik-praktik yang mencederai integritas seleksi PPPK. Jika dugaan ini benar, maka harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, tentu proses hukum juga akan memberikan kepastian bagi semua pihak," tegasnya.
Selain proses pidana, Uha menilai apabila ditemukan adanya dokumen atau keterangan yang tidak benar dalam proses seleksi, maka instansi berwenang juga dapat melakukan evaluasi terhadap status kelulusan peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak guru yang disebutkan dalam laporan tersebut maupun dari Pemerintah Kabupaten Kuningan dan instansi yang menangani proses seleksi PPPK terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.***

