NEWS UPDATE

DUGAAN PENGELOLAAN DANA PREMI ASURANSI GURU PPPK DI KUNINGAN DISOROT, LSM FRONTAL LAPORKAN KE KEJARI


Uha Juhana

Ketua LSM Frontal

KUNINGAN – Dugaan penyalahgunaan dana potongan premi asuransi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan menjadi sorotan. Dana yang dipotong dari gaji guru PPPK tersebut diduga belum seluruhnya disetorkan kepada pihak perusahaan asuransi.

Persoalan tersebut terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2025.

Dalam laporan pemeriksaan dengan Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026, BPK mengungkap adanya permasalahan terkait pemotongan gaji guru PPPK untuk pembayaran premi asuransi kepada PT AJT, yang disebut sebagai anak usaha PT Taspen (Persero).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, besaran premi yang dipotong dari gaji guru PPPK bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per bulan untuk masing-masing pegawai. Pemotongan tersebut dilakukan melalui mekanisme payroll pembayaran gaji.

Dana potongan premi asuransi kemudian ditransfer ke rekening atas nama Bendahara Gaji Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk selanjutnya disetorkan kepada PT AJT sebagai pembayaran premi.

Namun, hasil analisis BPK terhadap rekening koran Bendahara Gaji dan bukti penyetoran premi menunjukkan adanya selisih antara jumlah dana yang telah dipotong dengan jumlah yang telah disetorkan.

Sepanjang tahun 2025, total pemotongan gaji guru PPPK untuk pembayaran premi asuransi tercatat sebesar Rp269,72 juta. Sementara dana yang telah disetorkan kepada PT AJT sebesar Rp213,11 juta.

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp56,61 juta yang belum disetorkan.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK juga memperoleh keterangan bahwa terdapat tunggakan premi asuransi kepada PT AJT sebesar Rp415,17 juta. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi premi yang disebut telah dipotong namun belum disetorkan selama tujuh bulan, yakni periode Juli 2024 hingga Januari 2025.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh BPK dalam pemeriksaan, dana potongan premi tersebut disebut telah ditarik dari rekening Bendahara Gaji, namun tidak disetorkan kepada PT AJT dan kemudian diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai pinjaman.

PT AJT kemudian diketahui telah mengirimkan surat penagihan premi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan melalui surat Nomor SRT-339/L/TL/062025 tertanggal 10 Juni 2025.

Bendahara Pengeluaran juga disebut telah menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan tersebut. Namun, hingga pemeriksaan BPK berakhir, tunggakan premi tersebut belum juga dibayarkan.

Dalam keterangan kepada BPK, dana tersebut disebut digunakan untuk kegiatan di luar kedinasan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bendahara Pengeluaran tidak dapat menunjukkan rincian penggunaan dana tersebut.

Atas persoalan tersebut, LSM Frontal Kabupaten Kuningan menyatakan telah melaporkan dugaan penyalahgunaan atau penggelapan dana potongan premi asuransi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kuningan.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kuningan untuk segera menindaklanjuti temuan ini secara serius dan transparan. Dana tersebut merupakan potongan dari gaji guru PPPK yang seharusnya disetorkan kepada pihak yang berhak. Kalau benar dana tersebut digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan, tentu harus ada penjelasan dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Uha Juhana.

Uha juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Kami hanya meminta agar laporan ini tidak berhenti di meja administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti untuk mengetahui ke mana aliran dana tersebut dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu, LSM Frontal juga meminta agar aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki kewenangan dalam mekanisme pemotongan dan penyetoran premi asuransi guru PPPK, termasuk pihak yang diduga memberikan arahan terkait mekanisme tersebut.

Uha Juhana menyebut, pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam persoalan tunggakan premi tersebut.

“Kami juga meminta agar semua pihak yang berkaitan dengan mekanisme pemotongan, pengelolaan, hingga penyetoran dana premi diperiksa secara menyeluruh. Termasuk pihak yang diduga memberikan instruksi atau membuat kebijakan terkait mekanisme tersebut. Jangan sampai hanya satu atau dua orang yang diperiksa, sementara pihak lain yang memiliki kewenangan justru tidak tersentuh,” katanya.

LSM Frontal berharap Kejaksaan Negeri Kuningan dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap aliran dana, mekanisme pemotongan gaji, proses penyetoran premi, serta pertanggungjawaban atas tunggakan sebesar Rp415,17 juta tersebut.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum atas laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Para pihak yang disebut dalam laporan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan tersebut.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar