NEWS UPDATE

Komisi 3 dan Pimpinan DPRD Indramayu Datangi PDAM Menyeret Bupati Kuningan Persoalan Hukum

 

Komisi III dan Pimpinan DPRD Indramayu Datangi PDAM Kuningan, Persoalan Air Baku Berpotensi Seret Bupati ke Ranah Hukum

Kuningan, 27 Januari 2026 – Komisi III bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu mendatangi kantor Perumda PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Selasa (27/1/2026). Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penjualan air baku dari Kuningan ke Indramayu yang kini tengah menghadapi persoalan serius.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Indramayu menilai PDAM Kuningan tidak memiliki perencanaan yang matang sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama, sehingga berdampak langsung pada terganggunya pasokan air ke PDAM Indramayu. Mereka juga memprotes lemahnya sikap PDAM Kuningan dalam menertibkan pipa-pipa swasta ilegal yang diduga ikut memanfaatkan sumber mata air, termasuk tidak adanya langkah tegas seperti pembersihan jaringan ilegal maupun pemasangan pagar pembatas di sekitar sumber mata air.

Persoalan semakin pelik setelah munculnya Surat Peringatan Tertulis Ketiga (SP3) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung terkait dugaan penyimpangan penggunaan sumber daya air. Surat SP3 terakhir dari BBWS Cimanuk Cisanggarung bernomor SA0203/8/BBWS/2026/51 tertanggal 23 Januari 2026 secara tegas menyebutkan bahwa apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada tindak lanjut, maka penggunaan sumber mata air akan dihentikan.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya kepemimpinan dan manajemen PDAM Kuningan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Berbagai persoalan yang muncul ini bukan terjadi tiba-tiba, tetapi akibat dari ketidakmampuan manajemen PDAM Kuningan dalam mengelola sumber daya air secara profesional dan taat aturan. Pembiaran terhadap pipa ilegal, lemahnya pengawasan, serta tidak dipenuhinya kewajiban perizinan adalah bentuk kelalaian serius,” tegas Uha Juhana.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menyeret Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal ke dalam persoalan hukum apabila tidak segera mengambil langkah tegas.

“Bupati Kuningan sebagai KPM seharusnya bersikap tegas. Jika ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin persoalan ini berujung pada gugatan hukum dan konflik sosial, baik di Kuningan maupun Indramayu. Dampaknya jelas sangat luas,” ujarnya.

Uha juga menyoroti isi SP3 dari BBWS Cimanuk Cisanggarung yang menyebutkan sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi PDAM Kuningan, mulai dari ketidaksesuaian konstruksi, tidak adanya fasilitas air untuk masyarakat, hingga tidak dilaporkannya data pengambilan air secara berkala.

“Ini bukan masalah administratif biasa. Ini menyangkut legalitas penggunaan sumber air negara. Jika sampai izin dicabut atau penggunaan air dihentikan, maka kerja sama penjualan air otomatis terancam batal dan itu bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” tambahnya.

LSM Frontal mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kuningan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PDAM Tirta Kamuning serta mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan perizinan dan teknis di lapangan.

“Kami meminta agar kepentingan masyarakat tidak dikorbankan akibat lemahnya tata kelola PDAM. Air adalah kebutuhan dasar, dan pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab,” pungkas Uha Juhana.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar