NEWS UPDATE

Isu LKS di Sekolah Disorot, Ketua GIBAS Kuningan Minta Publik Bersikap Objektif

 

Kuningan – Isu terkait keberadaan dan dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan satuan pendidikan kembali mencuat di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Ketua GIBAS Resort Kuningan, Manap, meminta semua pihak untuk bersikap objektif dan tidak membangun opini tanpa dasar fakta yang jelas.

Manap menegaskan bahwa tujuan utama pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan informasi yang berkembang di dunia pendidikan harus ditempatkan dalam koridor hukum dan keadilan sosial.

“Jika berbicara soal dugaan peredaran atau penjualan LKS, maka harus dilihat secara cermat dari sisi hukum, baik secara de facto maupun de jure. Jangan sampai asumsi dijadikan kesimpulan tanpa bukti yang sah,” ujar Manap, Jumat (…).

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ditemukan bukti nyata berupa pernyataan resmi, dokumen, maupun fakta lapangan yang secara eksplisit menunjukkan adanya praktik penjualan LKS oleh pihak sekolah. Menurutnya, tanpa alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, asumsi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan merugikan tenaga pendidik.

Manap juga menyinggung Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.0/2603/Disdikbud, yang menegaskan larangan memperjualbelikan LKS di lingkungan satuan pendidikan. Namun demikian, ia menekankan bahwa surat edaran tersebut tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi guru atau sekolah.

“Surat edaran itu lebih menekankan pada aspek pengelolaan dan tanggung jawab pembiayaan, bukan serta-merta menyalahkan guru atau kepala sekolah. Faktanya, distribusi buku atau bahan ajar tidak melibatkan tenaga pendidik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Manap menjelaskan keterbatasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pengadaan buku. Alokasi anggaran BOS untuk buku dibatasi maksimal sekitar 10 persen dari total dana yang diterima sekolah, sementara buku yang dibeli melalui BOS berstatus inventaris dan tidak boleh dibawa pulang oleh peserta didik.

Dalam kondisi tersebut, menurut Manap, pengadaan bahan ajar secara mandiri oleh orang tua atau wali peserta didik dapat menjadi alternatif yang wajar selama tidak bersifat memaksa dan tidak memberatkan.

“Jika dilakukan secara sukarela, dengan sistem cicilan yang terjangkau, bahkan nilainya kurang dari Rp500 per hari, itu masih dalam batas kewajaran ekonomi masyarakat,” katanya.

Manap menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Tenaga Pendidik. Menurutnya, guru tidak boleh serta-merta dituding melakukan praktik penjualan buku tanpa dasar hukum yang kuat.

Ia pun mengimbau masyarakat agar mengedepankan fakta, ketentuan hukum, dan prinsip keadilan dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, demi menjaga iklim pendidikan yang kondusif, profesional, dan berorientasi pada masa depan anak bangsa.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar