Kuasa Hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan Menegaskan Tugas. Wewenang, dan Kewajiban Kepala Desa
Disusun Oleh :
Kuasa Hukum DPC APDESI Kabupaten Kuningan Advokat, dan Permerhati Hukum Hamid,S.H.M.H. dan Nopan Eptara,S.H.
Tugas Wewenang kewajiban Kepala Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan,
Pembinaan Kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun
2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa). Dalam melaksanakan pembangunan menggunakan dana Desa untuk bersikap
hati-hati jangan sampai terjadi melanggar ketentuan Pasal 2, dan Pasal 3
Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Pasal 2 yang isi bunyinya :
(1) Setiap oaring yang secara melawan
hukum melakukan perbuataan memperkaya diri sendiri
atau oaring lain atau suatu korporasi dapat merugikan keuangan Negara
atau perekonomian
negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
keadaan tertentu, pidana matı dapat dijatuhkan.
Pasal 3 yang isi bunyinya :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan oidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 4 yang isi bunyinya :
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian tidak
menghapuskam dipidsnsnys pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3.
Kepala Desa berwenang mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (Pasal 26 ayat (2) Huruf n UU RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa). Kepala Desa mewakili di dalam dan di luar pengadilan sebagai pihak tergugat di Peradilan Tata Usaha Negara sehubungan telah menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang bertentangan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang isi bunyinya Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat di gugat itu bertentangan dengan per-U2an yang berlaku, dan surat keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (Algeme beginselen van behoorlijk bastuur atau the general princples of good administration) dan melanggar larangan willekeur atau semena-mena atau sewenang-wenang. Misalnya Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa yang mengandung cacat yuridist dapat di gugat di Peradilan Tata Usaha Negara. Kepala Desa berwenang mewakili Desa di dalam dan di luar Pengadilan Umun sebagai pihak penggugat dan tergugat dengan posita gugatan perbuatan melawan hukum (Onrecthmatigheid), sebagaimana si maksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan posita gugatan atau dasar gugatan ingkar janji atau wanprestasi sebagai di maksud dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Sehingga oleh karenanya Kepala Desa mana kala sebagai pihak di Peradilan Tatat Usaha Negara maupun di peradilan umum (PN,PT,dan MA) dapat menunjuk kuasa hukum. Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa (Pasal 26 ayat (4) huruf i UU RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa). Perselisihan adalah perdebatan pendapat, pertikaian, sengketa, atau percekcokan yang terjadi di masyarakat Desa Kepala Desa berjekewajiban menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara ADR (alternatif dispute resolution) cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, cara putusan perselisihan dengan cara musyawarah kekeluargaan lebih berharga dari pada putusan pengadilan, berbeda dengan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan merupakan putusan yang birokpatis terdapat upaya hukum biasa ( Verzet, Banding, dan Kasasi) maupun luar biasa Penijaun Kembali (PK).