NEWS UPDATE
gambar

🔴 Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Perangkat Desa Gunungaci Dikeler ke Kejari Kuningan


Kuningan-Aksi.com – Aroma busuk korupsi kembali tercium di tingkat pemerintahan desa. Dua perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keduanya, masing-masing ME selaku Kepala Desa Gunungaci, dan DA, Kaur Keuangan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Senin (6/10/2025). Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dikeler/ di giring ke ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

🔍 Dugaan Korupsi Berlangsung Empat Tahun

Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak beberapa bulan terakhir, terungkap bahwa praktik culas ini berlangsung cukup lama — selama empat tahun anggaran, sejak 2021 hingga 2024.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja perangkat desa serta memotong sebagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat secara utuh. Aksi itu disebut dilakukan secara sistematis dan berulang, hingga akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp182.062.000 (seratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu rupiah).

⚖️ Kejari Kuningan: Dana Desa Adalah Amanah

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik penyimpangan dana publik, terlebih dana yang bersumber untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Dana desa adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan jujur dan transparan. Pemotongan tanpa dasar hukum adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang jelas tidak dapat ditoleransi,” tegas Ikhwanul dalam keterangan resminya.

🚨 Langkah Tegas Aparat Penegak Hukum

Penahanan terhadap dua tersangka ini menjadi sinyal tegas bahwa Kejari Kuningan berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi di akar pemerintahan desa. Kedua tersangka kini ditahan untuk memudahkan proses penyidikan lanjutan dan menghindari potensi penghilangan barang bukti.

Publik berharap langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Kuningan agar tidak bermain-main dengan uang rakyat. Sebab, setiap rupiah dari dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk memperkaya diri. ( MK )



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar