NEWS UPDATE
gambar

Suara Warga menggema : Kades Di Duga Amoral,Proses Pemberhentian Masih Menggantung

Selasa, 21 Oktober 2025 | Reporter: Redaksi 

KUNINGAN — Sorotan publik tengah mengarah kepada Kepala Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berinisial R. Pasalnya, yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindakan amoral yang memicu keresahan di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padamenak telah resmi mengusulkan kepada Bupati Kuningan agar oknum kades tersebut diberhentikan dari jabatannya. Usulan itu dituangkan dalam berita acara resmi BPD berdasarkan aspirasi warga desa. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum mendapatkan keputusan final dari pemerintah kabupaten.

“Kami masih menunggu informasi lanjutan dari pemerintah kecamatan,” tulis Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Dr. H. Mohamad Budi Alimudin, M.Si., M.H., melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/10/2025).

Sementara itu, Camat Jalaksana, Bagja Gumelar, S.Sos., menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah menyampaikan surat usulan pemberhentian tersebut kepada pihak kabupaten.

“Surat usulan dari BPD sudah kami teruskan kepada Bupati Kuningan, Kadis DPMD, dan Inspektorat. Kami sedang menunggu proses di tingkat kabupaten,” ungkap Bagja.

Lambannya respons dari pemerintah kabupaten menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Salah seorang warga Padamenak, Didi Supriadi, menilai adanya kesan saling melempar tanggung jawab antarinstansi.

“Saya melihat seolah-olah terjadi saling lempar proses antar pihak terkait, sehingga memperlambat lahirnya kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Didi menegaskan, masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas atas usulan resmi yang telah disampaikan oleh BPD Padamenak.

“Jika dibiarkan berlarut tanpa kepastian, hal ini bisa menjadi preseden buruk di Kabupaten Kuningan,” tambahnya.

Menurutnya, kasus dugaan tindakan amoral tersebut bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh nilai-nilai moral dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh seorang kepala desa.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi soal moral dan marwah jabatan kepala desa. Apakah Pemerintah Kabupaten Kuningan masih akan menoleransi dugaan perbuatan amoral yang telah melukai hati warga?” pungkasnya.

Editor: Tim Redaksi | Sumber: Wawancara & Laporan Lapangan

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar