NEWS UPDATE
gambar

Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Majalengka/KNG - Kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan eks bengkok milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka yang melibatkan PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) atau PT SMU memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut.

PT SMU menilai, kasus yang berawal dari hubungan kontraktual sewa lahan ini seharusnya berada di ranah perdata, bukan pidana.

Perusahaan daerah ini dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021 dan disahkan melalui Akta Notaris Nomor 01 tanggal 5 April 2022 serta SK Kemenkumham AHU-0024899.AH.01.01.Tahun 2022. PT SMU merupakan hasil penggabungan dua BUMD sebelumnya dan mendapat mandat untuk mengelola berbagai sektor usaha, termasuk agribisnis melalui pemanfaatan tanah bengkok milik Pemda.

Kerja sama antara PT SMU dan Pemkab Majalengka telah berlangsung sejak tahun 2014 melalui perjanjian sewa pertama Nomor 590/621-Tapem/2014. Kontrak diperpanjang secara berkala, termasuk pengajuan terakhir pada Desember 2020 yang berlaku efektif untuk periode 1 Januari–31 Desember 2021.

Pembayaran sewa pada tahun 2021 dan 2022 tercatat masing-masing sebesar Rp880,53 juta dan Rp892,26 juta.

Namun, pada 12 Maret 2025, Kejari Majalengka mulai melakukan penyelidikan atas pengelolaan sewa lahan tahun 2020, 2022, 2023, dan 2025. Tahap penyidikan ditetapkan pada 22 Mei 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/M.2.24/Fd/05/2025, yang kemudian berujung pada penetapan Dede Sutisna sebagai tersangka pada Oktober 2025 (Surat B-02/M.2.24/Fd./10/2025).

Permasalahan bermula dari perpanjangan kontrak tahun 2023–2024. PT SMU telah mengajukan permohonan, namun Pemda melalui BKAD baru mengeluarkan tagihan pada Desember 2023 sebesar Rp1,51 miliar untuk dua tahun sewa. Sebagian pembayaran telah dilakukan, sementara sisanya belum terlunasi.

Pihak PT SMU menegaskan bahwa situasi tersebut merupakan persoalan utang-piutang yang diatur dalam asas perikatan KUHPerdata, sehingga semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

Pada awal 2025, Pemda Majalengka menghentikan kerja sama pengelolaan lahan dengan PT SMU karena kewajiban pembayaran belum diselesaikan. Sementara itu, pihak internal perusahaan masih melakukan penagihan piutang kepada para petani yang bermitra dalam pengelolaan lahan. Langkah tersebut turut menjadi perhatian penyidik.

Sumber internal PT SMU menyebut, keterlambatan pembayaran disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain penggunaan dana untuk pengembangan usaha lain, piutang kepada koordinator petani, serta dugaan penyimpangan oleh oknum pegawai. Salah satu usaha yang mengalami kerugian adalah perdagangan produk UMKM sandang dan pangan melalui mitra CM. Fashion dan PEDEE, dengan total modal sekitar Rp1,49 miliar yang tidak kembali.

Hasil pemeriksaan awal dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 22 Agustus 2025 disebut secara lisan tidak menemukan aliran dana langsung kepada Direktur Utama PT SMU. Pihak internal menilai, apabila memang terdapat dugaan penyalahgunaan dana, semestinya penegak hukum menelusuri pihak yang menggunakan atau menggelapkan dana tersebut — bukan serta-merta memidanakan hubungan kontraktual yang bersifat wanprestasi.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Majalengka belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan penambahan tersangka maupun arah penanganan perkara.

PT SMU menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan akan menyerahkan seluruh dokumen kerja sama untuk membuktikan dasar perikatan dengan Pemda Majalengka.



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar