Bambang L.A Hutapea Sosialisasikan Aspek Hukum BPD dalam Kegiatan PABPDSI Kuningan
Kuningan, 1 Juli 2025 - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kuningan menggelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Anggota BPD se-Kabupaten Kuningan, yang juga sekaligus sosialisasi hukum. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 1 Juli 2025, di Hotel Ayong, Linggarjati, Kuningan.
*Ratusan Anggota BPD Mengikuti Kegiatan*
Ratusan anggota BPD dari berbagai desa se-Kabupaten Kuningan mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari program peningkatan kapasitas dan profesionalisme lembaga BPD. Sosialisasi ini dipandu langsung oleh Kuasa Hukum PABPDSI Kabupaten Kuningan, Bambang L.A Hutapea, S.H., M.H., C.Med., yang juga merupakan mediator bersertifikat.
*Pemahaman Hukum yang Kuat*
Dalam pemaparannya, Bambang mengulas berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pemahaman hukum sangat penting agar anggota BPD tidak hanya menjalankan peran pengawasan dan legislasi secara optimal, tetapi juga terhindar dari potensi pelanggaran hukum," tegas Bambang.
*Kegiatan Interaktif*
Acara berlangsung dengan suasana interaktif, di mana para peserta diberi kesempatan menyampaikan berbagai persoalan hukum aktual yang mereka hadapi di desa masing-masing. Diskusi tersebut menjadi ruang edukatif yang mempertemukan teori hukum dengan praktik lapangan.
*Harapan PABPDSI*
Melalui kegiatan ini, PABPDSI Kabupaten Kuningan berharap para anggota BPD memiliki pemahaman hukum yang lebih kuat, sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa. Dengan demikian, BPD dapat memperkuat posisi strategisnya dalam pemerintahan desa sebagai mitra kepala desa.