Pembina YPI Ar-Raswad Klarifikasi Isu Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN
Kuningan, 17 April 2026 - Pembina Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Ar-Raswad, Jaelani, S.Pd., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Kuningan.
Jaelani, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri dan Masyarakat (Hubinmas) di SMKN 1 Japara, menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam kepengurusan yayasan yang bermitra dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam keterangannya, Jaelani menegaskan bahwa aktivitasnya di yayasan tidak melanggar aturan kepegawaian maupun kode etik ASN. Ia menyebut keterlibatannya tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang tidak secara eksplisit melarang ASN menjadi pengurus yayasan, selama tugas pokok sebagai pegawai tetap dijalankan secara profesional. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga memperbolehkan ASN untuk berperan dalam badan hukum, sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Terkait aturan yayasan, Jaelani juga mengacu pada Undang-Undang Yayasan, khususnya Pasal 28, yang mengatur bahwa pengurus yayasan tidak diperkenankan menerima gaji atau honorarium dari kekayaan yayasan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam Anggaran Dasar. Ia menegaskan bahwa keterlibatannya di YPI Ar-Raswad merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Apa yang saya lakukan di YPI Ar-Raswad, termasuk kemitraan dengan Badan Gizi Nasional, adalah bentuk dukungan terhadap program strategis pemerintah pusat. Semua dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jaelani juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak terkait atas kegaduhan yang timbul akibat pemberitaan tersebut. Ia mengakui bahwa situasi ini telah menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan institusinya.
“Saya memohon maaf kepada Kepala SMKN 1 Japara, Kepala Cabang Dinas Wilayah X, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atas ketidaknyamanan yang terjadi,” katanya.
Menutup pernyataannya, Jaelani berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif. Ia menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam kegiatan sosial melalui yayasan, khususnya dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat.
“Kami akan terus berkomitmen membantu pelaksanaan program pemerintah demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.



