NEWS UPDATE

Diduga Bermasalah, Tunjangan DPRD Kuningan Disorot

Kuningan, 17 April 2026 – Polemik dugaan penyimpangan dalam pembayaran tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan mencuat ke publik. Hal ini berkaitan dengan penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 sebagai dasar hukum, yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sesuai aturan yang berlaku, dasar hukum pembayaran tunjangan DPRD seharusnya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pengamat kebijakan publik, Uha Juhana, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Kondisi ini menunjukkan lemahnya kepemimpinan dan buruknya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Uha Juhana.

Menurutnya, kesalahan dalam penggunaan dasar hukum bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menimbulkan implikasi hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, meskipun Perbup sebagai payung hukum belum tersedia, Sekretariat DPRD tetap menyusun dan memasukkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dalam APBD Tahun 2025. Padahal, DPA merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar operasional penggunaan anggaran.

Lebih lanjut, Uha menyoroti isi diktum SK Bupati yang baru ditandatangani pada 15 April 2025 namun diberlakukan untuk Tahun Anggaran 2025 secara keseluruhan.

“Ini menjadi janggal karena pembayaran gaji dan tunjangan DPRD dari Januari hingga Maret 2025 tetap dilakukan, bahkan sebelum SK tersebut ditetapkan. Praktik seperti ini rawan melanggar asas hukum, khususnya terkait pemberlakuan aturan secara surut,” jelasnya.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa pembayaran tunjangan DPRD pada periode tersebut mencapai lebih dari Rp2,5 miliar per bulan.

Tak hanya tahun 2025, persoalan serupa juga diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2026. Sekretariat DPRD diketahui mengusulkan Standar Harga Satuan (SHS) melalui surat resmi kepada BPKAD untuk dimasukkan dalam sistem SIPD-RI, meskipun belum ada regulasi terbaru yang menjadi dasar hukum.

Uha Juhana menilai penggunaan regulasi lama sebagai acuan juga merupakan kesalahan fatal dalam tata kelola anggaran.

“Penggunaan aturan yang sudah tidak relevan atau kedaluwarsa menunjukkan rendahnya kehati-hatian dalam perencanaan anggaran dan berpotensi menimbulkan maladministrasi,” tegasnya.

Selain itu, pembayaran tunjangan DPRD tahun 2026 bahkan telah dilakukan sejak awal Januari, meskipun belum memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini dinilai berisiko menjadi temuan dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Uha juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya peran Inspektorat.

“Lemahnya pengawasan internal menunjukkan perlunya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar mampu memastikan seluruh proses penganggaran berjalan sesuai prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pihak yang terlibat di kemudian hari.

Menutup pernyataannya, Uha Juhana mengingatkan seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan pembenahan tata kelola keuangan daerah.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan. Pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dibuat untuk melegitimasi tindakan yang sudah terlanjur dilakukan,” pungkasnya.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar