NEWS UPDATE
gambar

Dugaan Penyimpangan Dana PIP di Kuningan: Gibas Soroti Praktik Pungli dan Tuntut Transparansi, Acuan Hukum Diperlukan

Kuningan, Jawa Barat – Ketua Resort Gibas Kuningan, Manaf,  mengungkapkan keprihatinan serius terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tingkat SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Kuningan.  Manaf  menyatakan adanya indikasi kuat praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum di beberapa sekolah,  mengakibatkan dana PIP tidak sepenuhnya sampai ke tangan siswa yang berhak menerimanya.

Menurut Manaf,  banyak laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya  transaksi ilegal terkait dana PIP.  Program yang bertujuan meringankan beban biaya pendidikan justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum sekolah.  Hal ini merupakan pelanggaran serius dan bertentangan dengan tujuan utama program PIP.

"Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat," tegas Manaf.  "Transparansi dalam penyaluran dana PIP harus ditingkatkan secara signifikan untuk mencegah praktik pungli serupa di masa mendatang."

Praktik pungli ini, menurut Manaf, melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk:

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:  Penyalahgunaan dana PIP dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti adanya unsur penggelapan, pencurian, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan keuangan negara.

- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:  Penyaluran dana PIP harus sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), termasuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.  Dugaan penyimpangan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.

- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait PIP:  Terdapat peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur secara detail mekanisme penyaluran dana PIP.  Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.  (Perlu disebutkan peraturan spesifik yang dilanggar jika tersedia informasinya).

Gibas Kuningan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum.  Mereka juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan dana PIP di Kabupaten Kuningan.  Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran dengan bukti-bukti yang kuat.( MK )

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar