Oknum Guru SMP Nikah Sirih,Disdikbud Kuningan Malah Bantu Mediasi ?
![]() |
Ilustrasi Nikah Siri |
KuninganAksi.com – Seorang oknum guru SMP di Kabupaten Kuningan berinisial LS diduga melanggar aturan kepegawaian dengan melakukan pernikahan siri. Kasus ini terungkap setelah suaminya, yang disebut sebagai suami siri, meminta mediasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan untuk rujuk.
Hipa Fahmi, Kasubag Umum Disdikbud Kuningan, membenarkan adanya permintaan mediasi tersebut. "Suami sirinya memang menemui kita untuk dibantu mediasi agar bisa rujuk kembali, namun LS menolaknya," ujar Hipa.
Pernikahan siri, menurut Hipa, jelas dilarang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diatur dalam undang-undang. Saat ini, kasus dugaan pernikahan siri tersebut ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.
LS sendiri mengakui pernah melakukan pernikahan siri, namun menyatakan hubungan tersebut telah berakhir. Saat dikonfirmasi di sekolahnya, LS memberikan pernyataan singkat dan terkesan sombong, "Betul, masalah ini sudah ditangani oleh Disdikbud, terus Anda mau ngapain?"
Sementara itu, AK, suami siri LS, mengaku masih berharap bisa rujuk kembali. "Makanya saya minta dimediasi oleh pihak Disdikbud agar bisa rujuk kembali, namun LS tetap menolaknya," kata AK melalui sambungan telepon.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap etika dan kepatuhan hukum di kalangan ASN. Langkah Disdikbud yang berupaya melakukan mediasi, meskipun mengetahui pernikahan tersebut melanggar aturan, juga menjadi sorotan. BKPSDM Kabupaten Kuningan kini tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.