Kuasa Hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan Tanggapi Sejumlah Berita Salah Satu Media Onilne
Hamid,S.H.,M.H. Advokat dan Kuasa Hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan Jabar dan Novan Eptara,S.H. Advokat
KUNINGAN - Kuasa Hukum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Hamid,S.H.,M.H., dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup tanggal 16 Juli 2025, memyampaikan tanggapan sebagai hak jawab (Pasal 5 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers) terhadap munculnya beberapa pemberitaan pada salah satu media online mediaantikorupsi, yang mengepose, menyajikan informasi sejumlah Desa di Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan diduga korupsi dana Desa Tahun 2023 sd Tahun 2025:
1.Desa Sumbakeling Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan Menerima Dana Desa Rp. 2,2 Thn 2023 sd 2025 diduga dikorupsi,
2. Rp. 2,8 M lebih dana Desa 2023 sd 2025 Diterima Desa,
3. Sindangkempeng kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, kuat dugaan dikorupsi,
4. Rp. 3 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa silebu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan Masyarakat duga dikorupsi
5.Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sarewu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan Rp.2,1 M lebih, diduga di korupsi,
5. Rp. 2,1 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Rajawetan Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan Diduga jadi Ajang Korupsi,
6. Desa Patalagan Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp. 2,5 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi,
7. Rp. 3 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Pancalang Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan Masyarakat Duga Dikorupsi,
8. Sekitar Rp.2,3 M Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Mekarjaya Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi,
9. Desa kahiyangan Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp. 2,4 M lebih Masyarakat Duga Dikorupsi Kades,
10. Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Danalampah Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, Diduga Jadi Ajang Korupsi Hamid menjelaskan, Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat, sehingga Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan Undang-Undang (Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945).
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalisik meliputi, mencari, memperoleh,mengolah data dan menyampaikan informasi, diantaranya dalam betuk tulisan.
Pemberitaan yang di ekspose pada media massa dan/atau media elektronik mempunyai investigasi yang tidak dapat di ragukan kebenarannya, banyak persoalan-persoalan yang terungkap setelah adanya pemberitaan pada media massa dan atau elektronik dengan memperhatikan jurnalis (wartawan) memiliki dan mentaati kode etik jurnalis (Pasal 7 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelum pemberitaan di ekspose pada media melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti hukum, baik alat bukti keterangan saksi maupun bukti surat (Pasal 184 ayat 1 Huruf a dan b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) sebagai dasar media mengekspose berita, kami mempertanyakan Desa-desa yang di beritakan oleh media antikorupsi di duga korupsi dana Desa, jurnalis media antikorupsi tidak pernah ada datang ke Desa guna kepentingan klarifikasi adanya dugaan adanya korupsi dana Desa, sehingga kami khawatir menjurus adanya tindak pidana pitnah (menuduh) dan menista dengan tulisan terhadap Desa-desa di duga korupsi dana Desa (Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP).
Hamid menjelaskan Desa-desa yang memperoleh dana Desa dalam memenuhinya peraturan komisi informasi No 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, sebagai bentuk transparansi desa terhadap publik. Dalam proses perencanaan baik itu perencanaan penyusunan RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa, Pemerintah Desa maupun Tim Penysun senantiasa melibatkan semua unsur baik itu masyarakat, lembaga desa, Pendamping Desa termasuk pihak kecamatan dan terbuka untuk umum melalui kegiatan musyawarah.
Selanjutnya dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dimana tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan mulai dari mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa selanjutnya disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD setelah disepakati dilakukan Evaluasi Peraturan Desa tentang APB Desa, yang dilakukan oleh tim Evaluasi kecamatan.
Dengan demikian masing-masing desa telah melaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang berlaku. Dalam proses pelaksanaan kegiatan pembangunan, masyarakat desa diwilayah Kecamatan Pancalang yang tingkat pendidikannya cukup tinggi dan kemampuan SDM yang memadai senantiasa membantu dan mengawasi setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan termasuk dampingan dan pengawasan dari pihak lembaga desa, pendamping desa, dan unsur Forkopimcam Pancalang. Dalam bentuk keterbukaan terhadap publik, pihak pemerintah desa ataupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) senantiasa memasang papan kegiatan dan prasasti disetiap kegiatan.
Selanjutnya di akhir tahun pihak Pemerintahan Desa menyusun, membuat dan menyampaikan LPPD, LKPPD dan ILPPD melalui pemasangan baligo dalam ukuran besar dan dapat dilihat secara terbuka untuk umum termasuk baligo APBDesa tahun berjalan, hal ini biasa dilakukan setiap tahunnya termasuk pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, maupun evaluasi/ Audit/ Insvestigasi inspektorat.
Berdasarkan hasil simak yang dilakukan pihaknya, kata Hamid dalam pemberitaan salah satu media online tersebut, lembaga di maksud akan melaporkan para Kepala Desa ke TIPIKOR Porles Kuningan dan Polda Jabar berikut Kejari lalu Kejati Jabar.
Kemudian Kuasa Hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan dan Advokat Pradi Hamid,S.H.,M.H. mengatakan, laporan adalah pemberitahuan yang di sampaikan oleh seseorang karna hak atau kewajiban berdasarkan Undang- undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana (Pasal 1 butir 24 juncto Pasal 17 KUHAP). Laporan atau pengaduan dugaan adanya tindak pidana korupsi dana Desa seperti halnya di beritakan oleh media antikorupsi (Undang-undang NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),menurut Hukum perlu bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP) sebagai dasar untuk tidak menjurus ke tindak pidana laporan palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 220 KUHP yang berbunyi "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu peristiwa yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan" "Tegakan Hukum dan Keadilan, meskipun langit akan runtuh" atau "fiat justitia ruat caelum "