Bupati Kuningan Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah
KUNINGAN – Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menekankan bahwa produk hukum daerah yang baik tidak boleh disusun secara tertutup, melainkan harus melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan saat dirinya membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mekanisme Pembentukan Peraturan Hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) di Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (9/6/2026).
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn., jajaran pemerintah daerah, akademisi, serta sivitas UM Kuningan, termasuk rektor dan para wakil rektor, serta mahasiswa dari berbagai program studi.
Dalam sambutannya, Bupati Dian menyampaikan apresiasi kepada UM Kuningan yang telah memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung proses pembentukan regulasi di tingkat daerah. Ia menilai keterlibatan dunia akademik penting dalam memberikan perspektif kritis terhadap kebijakan publik.
Ia juga menegaskan bahwa hukum tidak hanya dipahami sebagai kumpulan aturan, tetapi sebagai instrumen yang hidup dan berfungsi mengarahkan pembangunan serta kehidupan masyarakat agar lebih tertib dan sejahtera.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah diperbarui oleh pemerintah daerah. Menurutnya, regulasi tersebut memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi investasi sekaligus menjadi pedoman pembangunan jangka panjang.
Bupati juga menekankan bahwa kualitas regulasi sangat berpengaruh terhadap arah pembangunan daerah. Tanpa peraturan yang disusun dengan baik, proses pembangunan dapat berjalan tidak optimal.
Selain itu, ia menggarisbawahi komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk terus memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media.
Ia pun membuka ruang seluas-luasnya bagi kritik dan masukan dari akademisi maupun mahasiswa selama disampaikan melalui dialog yang konstruktif demi kepentingan publik.
Sementara itu, Ketua Pelaksana FGD, Adv. Ferdy Herdiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman praktis kepada mahasiswa mengenai proses lahirnya kebijakan publik, mulai dari perencanaan hingga penetapan menjadi produk hukum daerah.
FGD tersebut diikuti sekitar 75 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa Fakultas Hukum, perwakilan organisasi kemahasiswaan, serta berbagai himpunan mahasiswa di lingkungan UM Kuningan.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi ruang diskusi akademik, tetapi juga mampu menghasilkan masukan nyata bagi pemerintah daerah. Selain itu, forum ini menjadi awal penguatan kerja sama antara Program Studi Hukum UM Kuningan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan dalam bidang penelitian, penyusunan naskah akademik, hingga kajian kebijakan publik.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan tercipta kolaborasi berkelanjutan antara dunia pendidikan dan pemerintah daerah untuk mendukung terwujudnya visi “Kuningan Semakin Melesat.”***

